Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undangundang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-38/PJ./2009 tanggal 23 Juni 2009 jo PER-23/PJ./2010 tanggal 22 April 2010, maka dapat di jelaskan hal-hal sebagai berikut :
- Pada SSP bentuk baru, Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) berubah namanya menjadi Kode Akun Pajak.
- Ada penambahan untuk keperluan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu NOP dan Alamat OP
- Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-38/PJ./2009 maka Wajib pajak masih dapat menggunakan formulir SSP bentuk lama hingga tanggal 31 Desember 2009 dengan menggunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran baru.
Untuk lebih jelasnya mengenai kode Perubahan Kode Akun Pajak pada Surat Setoran Pajak Tahun 2014 dapat diunduh di sini.
Creatif By : http://dhinata28.blogspot.com/ |Dhinata 28

Artikel Terkait:
BOS
0 komentar:
Post a Comment